Artikel
Pembentukan TIM Penyusun RKP Desa untuk Tahun 2026
Pada hari ini, Senin, 14-07-2025 bertempat di Aula Kantor Desa Karangpawitan, Pemerintah Desa Karangpawitan melaksanakan kegiatan Pembentukan Tim Perubahan RPJM Desa dan sekaligus Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyesuaikan rencana pembangunan jangka menengah desa dengan dinamika kebutuhan masyarakat serta arah kebijakan pembangunan yang lebih responsif dan berkelanjutan.
RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 tahun, yang harus disusun oleh Kepala Desa yang baru menjabat, atau diperbarui apabila terjadi perubahan mendasar. Sedangkan RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) adalah penjabaran tahunan dari RPJM Desa yang memuat program dan kegiatan prioritas.
Perubahan terhadap RPJM Desa Karangpawitan dilakukan sebagaimana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengubah masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, karena adanya penambahan jabatan kepala desa, dengan menambahkan periode tahun ke-7 dan ke-8 serta untuk menyelaraskan kembali arah pembangunan desa dengan kondisi aktual di lapangan, serta kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, pembentukan tim menjadi langkah awal yang sangat penting dan strategis.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Karangpawitan, Bapak Saryono dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota BPD, Pendamping Desa, perangkat desa, perwakilan LPMD, kader pemberdayaan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan unsur pemuda.
Dalam musyawarah ini, dilakukan:
- Pembentukan Tim Perubahan RPJM Desa, yang akan bertugas mengkaji ulang dokumen RPJM sebelumnya, menghimpun aspirasi masyarakat, serta menyusun draft perubahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2026 yang bertanggung jawab untuk menyusun dokumen rencana kerja tahunan desa berdasarkan skala prioritas, aspirasi masyarakat, dan kemampuan keuangan desa.
Tim terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat yang memiliki kompetensi serta integritas dalam bidang perencanaan pembangunan. Penetapan tim dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Karangpawitan.
Dengan terbentuknya kedua tim ini, Pemerintah Desa Karangpawitan siap melanjutkan proses perencanaan pembangunan desa secara sistematis dan tepat sasaran. Semoga hasil kerja tim ini dapat menjadi fondasi bagi kemajuan dan kesejahteraan seluruh warga Desa Karangpawitan.
Musyawarah Desa Karangpawitan: Pembahasan Tukar Menukar Tanah Kas Desa Untuk Kepentingan Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih
Kegiatan Pola Musim Tanam (MT1) Desa Karangpawitan Tahun 2025
Pemerintah Desa Karangpawitan Ikuti Kegiatan Pangandaranval Nature 13 dalam Rangka Milangkala Kabupaten Pangandaran ke-13
Pembahasan dan Penetapan Perubahan APBDes Desa Karangpawitan Tahun Anggaran 2025
Musrenbang Desa Karangpawitan: Menetapkan RKP Desa 2026 dan DU-RKP Desa 2027
Perubahan RPJM Desa Karangpawitan, Menuju Pembangunan Desa yang Lebih Tepat Sasaran
Penyaluran Bantuan Keuangan Insentif Guru PAUD dan Madrasah Desa Karangpawitan
Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Tahun 2025
Ketahanan Pangan Desa melalui Tim Pelaksana Kegiatan Khusus
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2025
Sosialisasi Koprasi Desa Merah Putih
MUSDESUS Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Karangpawitan
Upacara Pengibaran Bendera HUT RI ke 80 Tingkat Desa Karangpawitan
Fogging salah satu upaya pencegahan Penyebaran DBD
Pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Tahun 2025
Infografis APBDes Tahun 2025 dan Realisasi APBDes Tahun 2024

