Selamat datang di Sistem Informasi Desa Karangpawitan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Pangandaran (SIKASEP)

Artikel

Pembentukan TIM Penyusun RKP Desa untuk Tahun 2026

14 Juli 2025 13:34:25  Admin Desa  84 Kali Dibaca  Berita Desa

Pada hari ini, Senin, 14-07-2025 bertempat di Aula Kantor Desa Karangpawitan, Pemerintah Desa Karangpawitan melaksanakan kegiatan Pembentukan Tim Perubahan RPJM Desa dan sekaligus Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyesuaikan rencana pembangunan jangka menengah desa dengan dinamika kebutuhan masyarakat serta arah kebijakan pembangunan yang lebih responsif dan berkelanjutan.

RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 tahun, yang harus disusun oleh Kepala Desa yang baru menjabat, atau diperbarui apabila terjadi perubahan mendasar. Sedangkan RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) adalah penjabaran tahunan dari RPJM Desa yang memuat program dan kegiatan prioritas.

Perubahan terhadap RPJM Desa Karangpawitan dilakukan sebagaimana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengubah masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, karena adanya penambahan jabatan kepala desa, dengan menambahkan periode tahun ke-7 dan ke-8 serta untuk menyelaraskan kembali arah pembangunan desa dengan kondisi aktual di lapangan, serta kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, pembentukan tim menjadi langkah awal yang sangat penting dan strategis.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Karangpawitan, Bapak Saryono dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota BPD, Pendamping Desa, perangkat desa, perwakilan LPMD, kader pemberdayaan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan unsur pemuda.

Dalam musyawarah ini, dilakukan:

  1. Pembentukan Tim Perubahan RPJM Desa, yang akan bertugas mengkaji ulang dokumen RPJM sebelumnya, menghimpun aspirasi masyarakat, serta menyusun draft perubahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2026 yang bertanggung jawab untuk menyusun dokumen rencana kerja tahunan desa berdasarkan skala prioritas, aspirasi masyarakat, dan kemampuan keuangan desa.

Tim terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat yang memiliki kompetensi serta integritas dalam bidang perencanaan pembangunan. Penetapan tim dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Karangpawitan.

Dengan terbentuknya kedua tim ini, Pemerintah Desa Karangpawitan siap melanjutkan proses perencanaan pembangunan desa secara sistematis dan tepat sasaran. Semoga hasil kerja tim ini dapat menjadi fondasi bagi kemajuan dan kesejahteraan seluruh warga Desa Karangpawitan.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 07:30:00 15:30:00
    Selasa 07:30:00 15:30:00
    Rabu 07:30:00 15:30:00
    Kamis 07:30:00 15:30:00
    Jumat 07:30:00 15:30:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

 Agenda

 Arsip Artikel

 Aparatur Desa

 Sinergi Program

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl.Paledah No.07 Desa Karangpawitan
Desa : Karangpawitan
Kecamatan : Padaherang
Kabupaten : Pangandaran
Kodepos : 46384
Telepon :
Email : perencanaan.karangpawitan@gmail.com