Struktur organisasi Pemerintah Desa merupakan susunan kelembagaan yang dibentuk untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Di dalam struktur tersebut, Kepala Desa berperan sebagai pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan desa secara keseluruhan. Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa, yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun, sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Sekretaris Desa ...